Friday, 6 March 2009

Ingin mendapat sebuah proyek pemerintah daerah?

Hari Kamis petang, saya mendengar berita KPK menangkap salah satu anggota DPR yang menerima uang pelicin guna meloloskan suatu proyek.Selain itu ada kepala suatu instansi di pemda terekam sedang meminta uang fee dari pemborong.

Sebenarnya hal ini masih terussssss berlangsung.
Saya mengakui, dulu waktu saya ikut pengadaan komputer,laptop dan sebagainya harus transaksi dengan si-empunya proyek mengenai besarnya “fee” atau “cash back”-nya.
Proyek di bawah 50 juta, kan sistemnya penunjukan jadi mereka dengan leluasa memilih pemborong yang mau mengasih uang paling buannyak. Mereka memilih bukan beradasarkan profesinalisme/specialisasi pemborong/kontraktor-nya.
“Cash back”ini lah yang akan dibagi-bagi (korupsi berjamaah). Uang ini lah yang disebut “Uang Abu-abu” atau “Duite Jin/Jim”.

Proyek diatas 50 juta pun bisa dikondisikan oleh pemberi proyek.Misalkan:

Yang melamar suatu proyek bernilai 100juta-an, ada 3 kontraktor. Namun sebenarnya 3 kontraktor/pemborong tersebut pemiliknya sama atau pemberi proyek sudah menunjuk salah satu pemborong yang lainnya hanya untuk formalitas/memenuhi prosedur saja.

Hal ini sudah menjadi rahasia umum, jika suatu proyek bernilai 100 juta, hanya 70%-80% yang memang benar di terapkan dalam pengadaan atau pembangunan.

Ini lah yang menimbulkan sifat “Munafik”, kelihatannya alim, ora doyan duite (tidak suka uang) tapi di balik itu semua “Rakus akan uang” demi memperkaya diri sendiri.

Bagaimana Indonesia mau menerapkan Sila ke lima “Keadilan sosial bagi seluruh Indonesia” jika yang jurang orang yang kaya dan miskin semakin lebar.

Kesimpulannya “Korupsi” tetap terus berlangsung.

0 comments: