Tuesday 18 May 2010

Empat Camat di Kota Pekalongan telah ditetapkan tersangka

PEKALONGAN - Empat orang camat di Kota Pekalongan, yakni Camat Pekalongan Selatan Muhammad Sahlan SH, Camat Pekalongan Barat, H Munawir, Camat Pekalongan Timur Drs Muadi, dan Camat Pekalongan Utara Drs Aidin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana program Sertifikasi Massal Swadaya (SMS).
Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Irwansyah SH kepada Radar, Senin (17/5) siang. "Dari hasil penyelidikan yang sudah kita ekspose menjadi penyidikan terhadap kasus tersebut, hasilnya semua camat di Kota Pekalongan sudah ditetapkan menjadi tersangka. Diantaranya Camat Pekalongan Selatan, Pekalongan Barat, Pekalongan Timur dan Pekalongan Utara," katanya.
Mengenai jumlah tersangka, dijelaskannya, tidak menutup kemungkinan akan bertambah. "Untuk sementara baru empat tersangka yang kita tetapkan, nanti kita lihat perkembangan yang ada, karena tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah," tandasnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Kota Pekalongan, Adi Nuryadin Sucipto SH MH, menjelaskan, kronologis pengusutan kasus tersebut yang diawali dari adanya pengaduan masyarakat Kota Pekalongan pada Bulan Maret Tahun 2010 yang menyatakan telah terjadi penyimpangan dari program SMS di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekalongan.
"Dari info itu, Kejaksaan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata & Pulbaket). Hasilnya, ditemukan indikasi penyimpangan atau penyelewengan wewenang yang dilakukan oleh empat camat se-Kota Pekalongan," terangnya.
Setelah itu, Kejaksaan melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang program SMS tersebut. Hasilnya, empat camat dianggap sudah melakukan penyimpangan dengan membuat surat nota dinas yang memungut biaya SMS diluar ketentuan BPN. "Pungutan terhadap biaya SMS itu diluar ketentuan BPN Kota Pekalongan yang tidak ada dasar hukumnya," ujar Kasi Intel.
Beberapa saksi telah dipanggil selama penyelidikan berlangsung diantaranya para pemohon sertifikat, semua lurah & carik, Kepala BPN, Pemkot, dan pihak terkait lainnya. "Ada sekitar 50 saksi yang sudah kami panggil. Untuk Kecamatan Pekalongan Selatan, tinggal menunggu audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," tuturnya.
Dia menjelaskan, adanya program SMS tersebut untuk membantu rakyat miskin mensertifikatkan tanah mereka agar memiliki nilai ekonomis lebih. Namun yang dibebankan kepada masyarakat justru melebihi ketentuan yang ada.
Belum lagi jika melihat kondisi ekonomi yang kini sangat menjepit masyarakat ekonomi lemah. Untuk sertifikasi tanah dengan luas 1 hingga 600 meter persegi tanpa biaya ukur yakni Rp 260.000. Sementara jika ditambah dengan biaya ukur Rp 357.300.
"Pada prakteknya dilebihkan Rp 350.000 per pemohon, dikurangi biaya enam lembar materai sebesar 36.000," imbuhnya.
Perlu diketahui, jumlah pemohon SMS di Kota Pekalongan mencapai 2.037 pemohon/bidang yang tersebar di 34 kelurahan di empat kecamatan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Cumondo Trisno SH menambahkan, tersangka dapat dijerat pasal 11 dan 12 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Pada pasal 11 terdakwa diancam dengan hukuman penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta, paling banyak Rp 250 juta. Sedangkan pada pasal 12, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 200 juta, paling banyak Rp 1 miliar.
PEMKOT
Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekalongan Dwi Ari Putranto, MSi mengatakan, siap melakukan pembelaan terhadap pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. "Mengingat mereka (Tersangka-red) adalah dari kalangan Korpri atau PNS, kami akan mengadakan pembelaan. Tentunya pembelaan yang proporsional untuk semua pihak yang terlibat di dalamnya," jelas Ari.
Dia mengakui, terhadap penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan, pihaknya tidak bisa ikut campur, mengingat kejaksaan adalah lembaga hukum yang berwenang.
Sementara Ketua DPRD Kota Pekalongan HM Bowo Leksono SH mengaku baru mengetahui perkembangan yang terjadi saat ini. "Saya sendiri baru tahu adanya kabar itu. Kami akan mendelegasikan Komisi A untuk mencari data yang akurat dan benar terhadap kabar itu. Sekarang masih masa reses, jadi kami belum bisa bekerja," terangnya.

0 comments: