Kata-kata yang mengandung ancaman & hujatan kepada seseorang
Pasal 29 UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara
pribadi.”
Pasal 45 ayat (3) UU ITE
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12
(dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2000.000.000,00
(dua miliar rupiah).
Contoh kata-kata yang tidak mengenakan seseoran dan bernada ancaman/hujatan
0 comments:
Post a Comment