Friday 13 June 2014

Video Razia Ilegal Satlantas Dolok Merawan Kabupaten Serdang Berdagai

Saya bisa mengatakan razia itu ilegal karena berdasarkan PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, pasal 15 ayat 1 sampai 3,disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.

Selain itu petugas yang memberhentikan kami sangat tidak simpatik dan cenderung arrogan. Padahal kami membawa lengkap (STNK dan SIM C). Waktu saya menanyakan mengapa tidak ada papan penunjuk tanda adanya razia, petugas nya menjawap karena razia di lakukan pada hari Minggu tanggal 1 Juni 2014. 
Saya sempat merekam tetapi kemudian di datangi petugas yang lain mendekati saya dan meminta agar menghapus file video rekaman tersebut. Walaupun sudah saya hapus di depan mata kepala dia, tidak langsung percaya dia memeriksa satu-persatu file video rekaman di smartphone milik saya setelah tidak ada yang lain ditemukan maka dia meninggalkan saya.(selama smartphone saya online maka setiap gambar atau video yang saya ambil langsung ke simpan ke GOOGLE). Dia mengatakan "Bahwa mengambil gambar harus izin" dalam pikiran saya "petugas ini apa tidak mengerti bahwa tidak ada aturan yang melarang mengambil gambar di jalan" memang dasar petugas arrogan. 




Ini yang Harus Diperhatikan Saat Ada Razia Kendaraan di Jalan Raya.

Ketentuan yang harus diperhatikan ini termuat dalam PP No 42/1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan. Peraturan ini diundangkan pada 5 Juli 1993 di era Presiden Soeharto.

Menurut PP tersebut, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan bisa dilakukan oleh polisi maupun pegawai negeri sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Petugas yang melakukan pemeriksaan ini wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.

Dalam surat perintah tugas harus memuat beberapa hal sebagaimana termuat dalam pasal 14 yakni:
a. alasan dan jenis pemeriksaan;
b. waktu pemeriksaan;
c. tempat pemeriksaan;
d. penanggung jawab dalam pemeriksaan;
e. daftar petugas pemeriksa;
f. daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.

Saat pemeriksaan digelar, polisi memiliki sejumlah kewenangan. Kewenangan tersebut yakni menghentikan kendaraan bermotor, meminta keterangan kepada pengemudi, dan melakukan pemeriksaan terhadap surat izin dan surat kelengkapan lainnya.

Nah, pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda ini ditempatkan sekurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan. Pemeriksaan ini tidak hanya digelar pada siang hari tetapi juga malam hari. Apabila dilakukan pada malam hari, maka ada kewajiban lain yang harus dipenuni yakni memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang. Hal itu tercantum dalam pasal 15 ayat 4.

Petugas pemeriksa pada saat melakukan pemeriksaan pun wajib menggunakan sejumlah atribut sebagaimana ketentuan pasal 16 PP 42/1993. Berikut ini ketentuannya:

1. Pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan.

2.Pakaian seragam, atribut, tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a
b. Menteri, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b.

Ketentuan ini tentu dibuat untuk melindungi warga negara. Jika ketentuan razia di jalan raya yang digelar oleh petugas tidak sesuai dengan aturan, maka patut diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang dan tidak bertanggung jawab.

0 comments: