Friday, 8 April 2016

Fenomena Pensiunan PNS Berlanjut Menjadi Tenaga Outsourcing

Akhir-akhir ini banyak di jumpai seorang PNS memasuki masa pensiun langsung menyambung menjadi tenaga alih daya (out-sourcing). Pensiunan PNS tersebut tetap menduduki posisi yang sama dimana sebelum dia pensiun. Sebagian besar pensiunan PNS tersebut posisi sebagai pengemudi dan tenaga pembantu administrasi kantor.
Memang hal itu tidak melanggar aturan karena belum ada peraturan yang menentukan batas usia minimal menjadi tenaga alih daya di institusi pemerintah. Kebijakan pengadaan tenaga alih daya terletak pada pada masing-masing institusi.
Menurut pendapat saya jika ada seorang pensiunan PNS langsung menjadi tenaga alih daya pada institusi tersebut tidak ada masalah sepanjang institusi tersebut belum dapat pengganti dari PNS yang pensiun. Tetapi perlu diingat jika keahlian pensiunan PNS tersebut merupakan keahlian yang mayoritas sudah banyak dikuasai kaum muda sebaiknya institusi tersebut membuka kesempatan/lowongan kerja untuk orang-orang mudah yang lebih membutuhkan pekerjaan tersebut.
Jika sebagian besar pensiunan PNS menjadi tenaga ahli daya berarti ikut serta mengurangi kesempatan bekerja bagi angkatan kerja baru. Seorang pensiunan PNS golongan tiga sudah mendapat gaji berkisar dari 3 juta an hingga 4 juta an.

0 comments: