Wednesday 8 July 2009

25 Desa Terkena Proyek Tol

BATANG - Pemasangan patok di lahan penduduk merupakan tanda untuk area yang terkena proyek jalan tol. ’’Jadi patok itu juga untuk mengetahui kepastian lahan yang terkena proyek. Semua pemilik lahan akan didata yang kemudian dilakukan sosialisasi terkait dengan ganti rugi harga,’’ujar Ketua Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Soetadi SH MM.

Dia menjelaskan, masalah harga akan dilakukan oleh tim Apresial, yakni lembaga independen yang khusus mengkaji kelas dari lahan yang terkena proyek jalan tol.

Mereka bekerja untuk menentukan besaran harga tanah dengan melihat kondisi lahan. Karena, tanah yang terkena jalan tol itu terdiri dari bermacam-macam kelas.

’’Seperti tanah tegalan, sawah, pekarangan, dan halaman. Selain itu juga ada yang berupa tanah yang di atasnya berdiri bangunan rumah atau gedung. Ini yang nantinya masalah harga akan dilakukan oleh Tim Apresial,’’kata Sekda Batang itu.

Secara keseluruhan, kata dia, jalan tol Batang-Semarang memiliki lebar 60 meter akan melintas 25 desa di enam kecamatan. Yaitu, Batang-Kandeman-Tulis-Subah-Banyuputih-Gringsing.
Kendala Beberapa di antaranya sudah ada yang menyelesaikan masalah ganti rugi pembebasan lahan. ’’Kendala yang dihadapi adalah soal kesepakatan harga. Karena itu, dibentuk tim Apresial untuk menentukan harga. Kami berharap masyarakat bisa memahami, karena jalan tol ini untuk kepentingan negara’’paparnya.

Kabag Tata Pemerintahan Dra Suresmi menambahkan, selain melintasi lahan milik penduduk, jalan tol Batang-Semarang juga menerabas lahan milik pemerintah.

Seperti areal PT Perkebunan Nusantara IX Siluwok-Sawangan. Ada juga yang milik Pemerintah Provinsi Jateng, yaitu kebun kapuk randu atau kebun jeruk.
’’Untuk ganti rugi yang sudah selesai milik warga Desa Cempokokuning, Lawangaji, dan Tragung. Sedangkan lainnya sosialisasi, sampai tahap negosisasi,’’ujar dia yang juga anggota Tim P2T.

Sedangkan untuk milik pemerintah yang sudah disetujui ganti rugi milik Pemprov. ’’Seperti tanah yang kini digunakan sebagai perkebunan jeruk di Desa Wonokero, Kecamatan Tulis. Atau kebun kapuk randu di Cepokokuning.’’

Tim P2T tugasnya hanya memfasilitasi antara pusat dengan pemilik lahan yang terkena jalan tol. Sedangkan untuk masalah ganti rugi ditangani langsung Tim Pengadan Tanah (TPT) dari Dirjen Bina Marga.(ar-61)

0 comments: