Wednesday 8 July 2009

Tak Bisa Contreng di Sembarang Tempat

PEKALONGAN - Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan warga negara yang tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP atau paspor. Meski sudah ada ketentuan seperti itu, masyarakat diimbau memahami putusan MK tersebut .

Sebab jika tidak jeli, bisa jadi dengan mengandalkan KTP atau paspor, mereka akan melakukan penyontrengan pilpres di sembarang tempat. ’’Padahal, warga yang menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP atau paspor ada aturannya sendiri,’’ ujar Ketua KPU Kota Pekalongan, Taufiqurrahman saat ditemui Suara Merdeka di ruang kerjanya, kemarin.

Ditambahkan, ada beberapa ketentuan khusus mengenai fungsi KTP dan paspor saat pemungutan suara pilpres yang berlangsung Rabu (8/7). Pertama, pemilih hanya bisa memilih di TPS setempat atau di mana dia tinggal. Dengan demikian, mereka tidak boleh menggunakan hak suaranya ke TPS selain di sekitar tempat tinggalnya.

Kemudian, saat melapor ke pihak KPPS, pemilih harus menyertakan Kartu Keluarga (KK) dan paling lambat diserahkan satu jam sebelum pemungutan suara berakhir.
Cek Jari Dengan adanya ketentuan tersebut, diharapkan tidak ada warga yang melakukan pemilihan ganda. Ada beberapa tindakan antisipasi dari pihak KPU agar tidak ada pemilih ganda.

Seperti melakukan pengecekan apakah jari pemilih terdapat tinta sebagai tanda sudah melakukan pemilihan atau belum. Kemudian, pihak KPPS juga diharuskan mencatat nama-nama pemilih yang memakai hak pilihnya dengan menggunakan KTP atau paspor ke berita acara.

Dengan adanya putusan MK tersebut, apakah logistik pemungutan suara dalam Pilpres mendatang, seperti kertas suara akan mencukupi? Taufiqurrahman menjelaskan, di masing-masing TPS sudah disediakan cadangan kertas suara sebanyak 2 persen dari jumlah kertas suara yang disediakan. Diharapkan cadangan kertas suara itu bisa melayani masyarakat yang melakukan pemilihan dengan menggunakan KTP atau paspor. ’’Misalkan kurang, mereka bisa mengikuti pemungutan suara di TPS tetangga atau yang berdekatan dengan tempat tinggal pemilih,’’ tandasnya.(H4-17)

0 comments: