Saturday, 8 June 2013

Pengalihan PLIK Kajen Menyalahi Aturan,Tidak Berasas Keadilan dan Tidak Transparan

Pengalihan atau pemindah tanganan dari mitra PLIK Kajen yang lama ke mitra PLIK Kajen baru manyalahi aturan dan tidak berasas keadilan.
Aturan yang dilanggar yaitu bahwa setiap mitra PLIK bertempat tinggal dan warga  di kecamatan dimana PLIK berada dan calon mitra PLIK bukan pemilik warnet. Selain itu dalam pemindahan lokasi baru tidak transparan, pihak kecamatan dan warga sekitarnya tidak diberitahu. Dan dan sangat tidak adil pengalihan PLIK tersebut di alihkan kepada pemilik warnet dan rtrwnet besar di Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan. Karena dia memiliki uang dia dapat melakukan 'kolusi dan gratifikasi' kepada petugas di lapangan supaya dia dapat menjadi mitra PLIK.


0 comments: