Tuesday 17 February 2009

Pengurusan PASSPORT di Kantor Imigrasi Pemalang, tidak transparan.

Waktu orang tua dan adik saya mau pergi ke Jepang, sebelumnya mereka harus mengurus passport. Kebetulan untuk wilayah Kota Pekalongan untuk mengurus passport harus ke Kantor Imigrasi Pemalang.

Waktu mengurus passport, saya di ajak untuk mendampingi mereka.
Untuk mendapatkan formulir isian data diri kita harus mengeluarkan uang, padahal di kertas formulir tersebut “tidak di perjual belikan” alias gratis. Alasan mereka uang tersebut untuk koperasi. Selain itu harga kertas formulir tersebut tidak ditulis pada jendela.

Saat petugasnya melayani ibu saya, dia menawarkan ingin pelayanan normal dengan waktu yang lama disertai bolak-balik atau pelayanan cepat dengan mengeluarkan sejumlah uang lebih (ratusan ribu) alasannya uang tersebut untuk pihak ketiga yang akan menguruskan passport ibu saya. Kelihatannya kan “aneh” kita bias mengurus sendiri tapi harus lewat pihak ketiga.

Saya sebenarnya tidak mempermasalahkan mereka dalam menawarkan pelayanan pengurusan passport.
Sebaiknya dibuat aja aturan dan harga yang jelas. Pelayanan mau yang biasa-biasa aja, agak cepat atau cepat/kilat. Seperti pelayanan pos di Kantor pos.
Kalo caranya begini Negara dirugikan banyak, uang lebih tersebut larinya pasti tidak ke kas Negara.
Masyarkat kan sudah tahu (rahasia umum) kalo mengurus apapun di kantor imigrasi pasti butuh uang lebih untuk para petugasnya.
KPK pun sudah pernah menemukan kasus-kasus ini di salah satu kantor Imigrasi dan bea cukai.
Sebenarnya saya juga tahu, mungkin mereka melakukan ini karena gaji mereka kurang. Tapi dalam kenyataan sehari-hari PNS yang bekerja di lingkungan Kantor Imigrasi dan Bea Cuka sudah melebihi standart hidup kebanyakan orang.

Memang apa kata Rhoma Irama dalam sebuah lagu. “Mencari rezeki dari yang haram pun susah apalagi yang hallal.”

Kalo hal-hal semacam ini dibiarkan saja, Negara Indonesia tidak akan lebih baik. Harusnya mereka membaca lagi artinya “Republik Indonesia”. Re-publik arti singkatnya “kembali ke masyarakat umum/public.” Jadi Negara Indonesia dibentuk untuk melindungi, mengayomi dan memberi pelayanan kepada warganya. Bukan warga yang harus melayani petugas-petugas pelayanan.

0 comments: