Getaran Rel Ganda Dipersoalkan
BREBES- Sejumlah warga yang bermukim di tepi jalur KA Brebes-Cirebon mengaku khawatir terhadap dampak bising dan getaran dari dibangunnya jalur partial doubel track di ruas tersebut.
Mereka meminta pembangunan jalur itu memperhatikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal). Warga juga meminta diberi kejelasan terkait ambang batas suara bising dan getaran yang aman dari difungsikannya jalur tersebut.
Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa/ Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Eko Patrianto mengatakan, warga di desanya mengetahui rencana pembangunan dari sosialisasi yang diberikan pemkab dan PT KA.
Dalam sosialisasi itu warga diberi penjelasan terkait Amdal pembangunan rel ganda Brebes-Cirebon tersebut. Namun, pihak Pemkab Brebes diwakili Kantor Lingkungan Hidup (KLH) belum menjelaskan secara jelas ambang batas aman suara bising dan getaran yang ditimbulkan, sehingga warga masih bingung untuk menentukan keputusan.
’’Sesuai kebijakan PT KA, pembebasan lahan untuk rel ganda hanya 15 meter. Namun, warga masih sangsi apakah lebar tanah itu sudah sesuai dengan ambang batas aman kebisingan dan getaran. Kami minta adanya transparansi masalah ini,’’ ujarnya, kemarin.
Sangat Dekat
Menurut dia, warga sangat mengkhawatirkan dampak suara bising dan getaran rel ganda tersebut. Mengingat, jarak rumah dengan jalur KA saat ini sangat dekat.
Getaran itu ditakutkan akan merusak bangunan rumah. Karenanya, warga menginginkan pembebasan tanah sesuai dengan ambang batas aman getaran dan kebisingan, sehingga tidak berpengaruh terhadap aktivitas masyarakat sekitar.
”Kalau bisa, warga kami menginginkan tanah yang dibebaskan hingga 30 meter. Itu untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan di kemudian hari,” katanya Kasi Pengkajian Dampak dan Pengembangan Teknologi KLH Pemkab Brebes, Nelva menjelaskan, hasil kajian sementara pembebasan tanah warga yang terkena pembangunan doubel track Brebes-Cirebon sekitar 15-30 meter. Namun, pembebasan tanah hingga 30 meter dikhusus untuk wilayah Cisanggarung Losari.
”Sesuai penjelasan PT KA, pembangunan double track ini baru akan dilaksanakan setelah tahun 2010. Sejauh ini, kami baru melaksanakan tahap konsultasi publik masalah Amdal. Setelah itu, baru dilakukan survai lapangan dan dibuatlah kerangka acuan,” paparnya.
Dalam konsultasi publik itu, terang dia, pihaknya meminta masukan dari masyarakat untuk kajian Amdal. Namun, hingga kini masyarakat belum memberikan masukan.
”Kami berharap secepatnya masyarakat untuk memberikan masukan agar keinginan masyarakat bisa terakomodasi,” katanya. (H38-52)
Mereka meminta pembangunan jalur itu memperhatikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal). Warga juga meminta diberi kejelasan terkait ambang batas suara bising dan getaran yang aman dari difungsikannya jalur tersebut.
Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa/ Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Eko Patrianto mengatakan, warga di desanya mengetahui rencana pembangunan dari sosialisasi yang diberikan pemkab dan PT KA.
Dalam sosialisasi itu warga diberi penjelasan terkait Amdal pembangunan rel ganda Brebes-Cirebon tersebut. Namun, pihak Pemkab Brebes diwakili Kantor Lingkungan Hidup (KLH) belum menjelaskan secara jelas ambang batas aman suara bising dan getaran yang ditimbulkan, sehingga warga masih bingung untuk menentukan keputusan.
’’Sesuai kebijakan PT KA, pembebasan lahan untuk rel ganda hanya 15 meter. Namun, warga masih sangsi apakah lebar tanah itu sudah sesuai dengan ambang batas aman kebisingan dan getaran. Kami minta adanya transparansi masalah ini,’’ ujarnya, kemarin.
Sangat Dekat
Menurut dia, warga sangat mengkhawatirkan dampak suara bising dan getaran rel ganda tersebut. Mengingat, jarak rumah dengan jalur KA saat ini sangat dekat.
Getaran itu ditakutkan akan merusak bangunan rumah. Karenanya, warga menginginkan pembebasan tanah sesuai dengan ambang batas aman getaran dan kebisingan, sehingga tidak berpengaruh terhadap aktivitas masyarakat sekitar.
”Kalau bisa, warga kami menginginkan tanah yang dibebaskan hingga 30 meter. Itu untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan di kemudian hari,” katanya Kasi Pengkajian Dampak dan Pengembangan Teknologi KLH Pemkab Brebes, Nelva menjelaskan, hasil kajian sementara pembebasan tanah warga yang terkena pembangunan doubel track Brebes-Cirebon sekitar 15-30 meter. Namun, pembebasan tanah hingga 30 meter dikhusus untuk wilayah Cisanggarung Losari.
”Sesuai penjelasan PT KA, pembangunan double track ini baru akan dilaksanakan setelah tahun 2010. Sejauh ini, kami baru melaksanakan tahap konsultasi publik masalah Amdal. Setelah itu, baru dilakukan survai lapangan dan dibuatlah kerangka acuan,” paparnya.
Dalam konsultasi publik itu, terang dia, pihaknya meminta masukan dari masyarakat untuk kajian Amdal. Namun, hingga kini masyarakat belum memberikan masukan.
”Kami berharap secepatnya masyarakat untuk memberikan masukan agar keinginan masyarakat bisa terakomodasi,” katanya. (H38-52)
0 comments:
Post a Comment