Tuesday, 30 June 2009

Pabrik Buang Limbah Diprotes

PEKALONGAN - Setelah CV Java ditutup oleh Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Pekalongan, kemarin giliran pabrik pengolahan tepung ikan milik H Suparto di Pekalongan Utara, mendapat sanksi serupa.

Penutupan diawali pada Mei lalu sudah ada kepakatan dengan warga untuk tidak membuang limbah ke lingkungan sekitar. Namun, kemarin kesepakatan dilanggar. Hal ini membuat sekelompok pemuda Aliansi Pemuda Pantai Sari ’Vizzdam’, Pekalongan Utara protes. Mereka, kemudian mendatangi kantor KLH.

Mereka menilai, pemilik pabrik bandel dan tidak mengindahkan kesepakatan yang telah dilakukan bersama warga agar tidak membuang limbah bau busuk sembarangan.

Ketua Vizzdam, Jones B Simbolon SH mengatakan, selama ini tidak ada ketegasan dari pemerintah dalam mengatasi masalah tersebut. ”Jawabannya selalu menutup sementara setelah memiliki izin boleh beroperasional kembali,” katanya.

Ia menilai tindakan tersebut membuat pengusaha yang telah merugikan warga bisa melenggang begitu saja, bisa menutup sewaktu-waktu, kemudian membuka kembali sesuai keinginan. Sebab tidak ada efek jera. Sementara itu, Kepala KLH Sri Ruminingsih SE MSi menjelaskan, pihaknya selama ini melakukan pembinaan terhadap pengusaha, untuk yang ilegal diakui terkadang luput dari perhatian.

”Karena itu, kami membutuhkan tim yang bisa memantau itu dan melaporkannya. Sanksi tegas tetap berlaku, baik sanksi administratif maupun hukum sesuai undang-undang berlaku,” tandas dia.

Sedangkan untuk permasalahan perusahaan tepung ikan yang membuang limbah secara sembarangan dan ilegal, termasuk milik H Suparto, dinyatakan ditutup. ”Kami juga telah menutup perusahaan serupa yakni UD Java dan pemilik sudah berjanji membenahi,” jelas Ruminingsih. (H52-61)

0 comments: