BPPT Akan Dijadikan Pusat Pengaduan Pelayanan Masyarakat
PEKALONGAN - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Pekalongan akan dijadikan pusat pengaduan masyarakat terkait dengan pelayanan yang dilakukan masyarakat.
’’Memang BPPT hanya melayani perizinan, namun bisa menampung seluruh keluhan yang datang dari masyarakat mengenai pelayanan pemerintah. Keluhan itu nantinya akan disampaikan kepada instansi yang terkait untuk diselesaikan,’’ kata Wali Kota Pekalongan, HM Basyir Ahmad ketika membuka lokakarya pengaduan masyarakat yang diikuti masyarakat dan pelaku pelayanan publik di Gedung Wanita, kemarin.
Lokakarya itu terlaksana atas kerja sama BPPT dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan GTZ Jerman. Kerja sama ditandai dengan penandatanganan oleh Wali Kota HM Basyir Ahmad dengan Kementerian PAN yang diwakili Eko Wijanarko.
Wali Kota mengatakan, dengan pusat pengaduan itu, maka berbagai pelayanan publik yang kurang baik bisa disampaikan ke BPPT, seperti soal pelayanan KTP, KK, pelayanan listrik, pendidikan, masalah pertanahan dan lain-lain.
Dorong Investor ’’Kalau keluhan itu di bawah kewenangan pemkot, bisa langsung diselesaikan secepatnya. Namun, kalau kewenangannya di luar pemkot, seperti PLN, Polresta, dan lain-lain, maka akan diserahkan kepada instansi bersangkutan Harapannya, keluhan itu ditindaklanjuti dan diselesaikan secepatnya,’’ harapnya.
Dia mengakui, upaya pelayanan dengan baik itu mendorong investor masuk ke Kota Pekalongan untuk peningkatan ekonomi sehingga kesejahteraan masyarakat akan meningkat.
Sampai sekarang, kata dia, investor besar masih sulit masuk ke Kota Batik. Yang masuk hanya investor kecil-kecil. Meski demikian, kalau investor kecil itu jumlahnya banyak dan bisa berkembang menjadi besar di Pekalongan, maka ke depan akan mampu meningkatkan perekonomian.
Deputi Menpan Bidang Pelayanan Publik, Ir Cerdas Kaban, dalam sambutan yang dibacakan stafnya Eko Wijanarko mengatakan pelayanan publik kini menjadi tema sentral, karena ujung dari reformasi birokrasi adalah peningkatan pelayanan publik menuju pelayanan prima. Program itu merupakan satu nafas dengan percepatan pemberantasan korupsi.(A15-52)
’’Memang BPPT hanya melayani perizinan, namun bisa menampung seluruh keluhan yang datang dari masyarakat mengenai pelayanan pemerintah. Keluhan itu nantinya akan disampaikan kepada instansi yang terkait untuk diselesaikan,’’ kata Wali Kota Pekalongan, HM Basyir Ahmad ketika membuka lokakarya pengaduan masyarakat yang diikuti masyarakat dan pelaku pelayanan publik di Gedung Wanita, kemarin.
Lokakarya itu terlaksana atas kerja sama BPPT dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan GTZ Jerman. Kerja sama ditandai dengan penandatanganan oleh Wali Kota HM Basyir Ahmad dengan Kementerian PAN yang diwakili Eko Wijanarko.
Wali Kota mengatakan, dengan pusat pengaduan itu, maka berbagai pelayanan publik yang kurang baik bisa disampaikan ke BPPT, seperti soal pelayanan KTP, KK, pelayanan listrik, pendidikan, masalah pertanahan dan lain-lain.
Dorong Investor ’’Kalau keluhan itu di bawah kewenangan pemkot, bisa langsung diselesaikan secepatnya. Namun, kalau kewenangannya di luar pemkot, seperti PLN, Polresta, dan lain-lain, maka akan diserahkan kepada instansi bersangkutan Harapannya, keluhan itu ditindaklanjuti dan diselesaikan secepatnya,’’ harapnya.
Dia mengakui, upaya pelayanan dengan baik itu mendorong investor masuk ke Kota Pekalongan untuk peningkatan ekonomi sehingga kesejahteraan masyarakat akan meningkat.
Sampai sekarang, kata dia, investor besar masih sulit masuk ke Kota Batik. Yang masuk hanya investor kecil-kecil. Meski demikian, kalau investor kecil itu jumlahnya banyak dan bisa berkembang menjadi besar di Pekalongan, maka ke depan akan mampu meningkatkan perekonomian.
Deputi Menpan Bidang Pelayanan Publik, Ir Cerdas Kaban, dalam sambutan yang dibacakan stafnya Eko Wijanarko mengatakan pelayanan publik kini menjadi tema sentral, karena ujung dari reformasi birokrasi adalah peningkatan pelayanan publik menuju pelayanan prima. Program itu merupakan satu nafas dengan percepatan pemberantasan korupsi.(A15-52)
0 comments:
Post a Comment