Buruh Dupantex Terhindar PHK
PEKALONGAN - Ribuan buruh PT S Dupantex Pekalongan terhindar dari PHK.
Pasalnya, pihak perusahaan berhasil memenangkan kasus gugatan pencemaran lingkungan yang dilayangkan Kementrian Negara Lingkungan Hidup (KNLH) ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. Sebelumnya, perusahaan tekstil PT S Dupantex Pekalongan memenangkan gugatan yang diajukan KNLH Jakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, terkait kasus pencemaran lingkungan, (Suara Merdeka, 1/7).
Sejak muncul kasus itu beberapa bulan lalu, buruh perusahaan tekstil tersebut was-was karena mereka khawatir akan di-PHK secara masal. Sebab, dalam gugatannya KNLH meminta PT Dupantex tidak beroperasional sementara waktu, sampai ada keputusan tetap pengadilan.
Menurut Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT S Dupantex Agus Widodo, apabila keputusan PN mengabulkan gugatan KNLH, berarti sebanyak 1.300 buruh akan terkena PHK masal, karena pabrik berhenti beroperasi.
’’Kemenangan ini merupakan kemenangan buruh Dupantex. Karena perusahaan tidak jadi ditutup akibat kasus gugatan KNLH. Kalau sampai perusahaan kalah, maka ribuan buruh dan keluarganya akan telantar,’’ katanya.
Mengawal Perkara Disebutkan, selama berlangsung persidangan di PN Pekalongan, SPN PT S Dupantex selalu mengawal jalannya perkara. Pasalnya, muncul kekhawatiran apabila perusahaan dikalahkan KNLH.
’’Tapi karena memang perusahaan telah melakukan operasional dengan baik, dan hakim dalam keputusannya memperhatikan nasib ribuan buruh, maka memutuskan menolak gugatan KNLH,’’ tandas dia.
Sebagai rasa syukur, usai persidangan para buruh melakukan sujud syukur dan berdoa bersama karena terbebas dari PHK, serta masih bisa terus bekerja untuk memberikan nafkah kepada keluarga.
Dia mengharapkan tidak ada lagi pihak luar yang mempermasalahkan kegiatan operasional PT Dupantex, lantaran telah dilakukan secara baik dan benar, kemudian ribuan buruh menggantungkan nasibnya di perusahaan tekstil tersebut. ’’Kami semua ingin bekerja dengan tenang tanpa ada PHK, sebab mencari pekerjaan sulit,’’ jelas Agus. (H52-15)
Pasalnya, pihak perusahaan berhasil memenangkan kasus gugatan pencemaran lingkungan yang dilayangkan Kementrian Negara Lingkungan Hidup (KNLH) ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. Sebelumnya, perusahaan tekstil PT S Dupantex Pekalongan memenangkan gugatan yang diajukan KNLH Jakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, terkait kasus pencemaran lingkungan, (Suara Merdeka, 1/7).
Sejak muncul kasus itu beberapa bulan lalu, buruh perusahaan tekstil tersebut was-was karena mereka khawatir akan di-PHK secara masal. Sebab, dalam gugatannya KNLH meminta PT Dupantex tidak beroperasional sementara waktu, sampai ada keputusan tetap pengadilan.
Menurut Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT S Dupantex Agus Widodo, apabila keputusan PN mengabulkan gugatan KNLH, berarti sebanyak 1.300 buruh akan terkena PHK masal, karena pabrik berhenti beroperasi.
’’Kemenangan ini merupakan kemenangan buruh Dupantex. Karena perusahaan tidak jadi ditutup akibat kasus gugatan KNLH. Kalau sampai perusahaan kalah, maka ribuan buruh dan keluarganya akan telantar,’’ katanya.
Mengawal Perkara Disebutkan, selama berlangsung persidangan di PN Pekalongan, SPN PT S Dupantex selalu mengawal jalannya perkara. Pasalnya, muncul kekhawatiran apabila perusahaan dikalahkan KNLH.
’’Tapi karena memang perusahaan telah melakukan operasional dengan baik, dan hakim dalam keputusannya memperhatikan nasib ribuan buruh, maka memutuskan menolak gugatan KNLH,’’ tandas dia.
Sebagai rasa syukur, usai persidangan para buruh melakukan sujud syukur dan berdoa bersama karena terbebas dari PHK, serta masih bisa terus bekerja untuk memberikan nafkah kepada keluarga.
Dia mengharapkan tidak ada lagi pihak luar yang mempermasalahkan kegiatan operasional PT Dupantex, lantaran telah dilakukan secara baik dan benar, kemudian ribuan buruh menggantungkan nasibnya di perusahaan tekstil tersebut. ’’Kami semua ingin bekerja dengan tenang tanpa ada PHK, sebab mencari pekerjaan sulit,’’ jelas Agus. (H52-15)
0 comments:
Post a Comment