Friday, 3 July 2009

DPRD Nunggak Rp 888,98 Juta

PEKALONGAN - Meski batas terakhir pengembalian tunjangan komunikasi intensif (TKI) dan biaya penunjang operasional (BPO) sudah dekat, yakni
14 Juli 2009, sampai kemarin anggota DPRD Kota Pekalongan masih menunggak Rp 888,92 juta dari Rp 2,1 miliar yang harus dikembalikan.

Kabag perencanaan dan Keuangan, Setwan DPRD Kota Pekalongan, Bambang Widjanarko SH menjelaskan, secara umum, keinginan DPRD untuk mengembalikan cukup besar karena sampai sekarang uang yang dikembalikan sudah banyak dengan cara mengangsur tiap bulan. Bahkan kini sudah ada dua anggota yang lunas pada Mei lalu, yakni Jamaludin Al J Effendi dan Fatkhurohman Noor. Bahkan ada satu anggota yang tinggal nunggak Rp 5,6 juta.

Sedangkan 27 anggota lainnya masih nunggak antara Rp 19,635 juta sampai tertinggi Rp 146 juta. ’’Yang cukup menyulitkan adalah adanya dua anggota yang meninggal sehingga sampai saat ini tunjangan yang harus dikembalikan masih utuh Rp 58,9 juta. Uang itu sesuai aturan harus dikembalikan oleh ahli warisnya,’’ tuturnya.

Namun, melihat ahli warisnya yang ekonominya pas-pasan, maka dimungkinkan sulit jika mereka harus mengembalikan. ’’Lalu bagaimana nantinya, kami tetap akan menagih pada ahli waris,’’ kata Bambang.

Sudah Konsultasi

Terkait dengan pengembalian itu, dia mengatakan, Setwan sudah berupaya memberitahukan kepada seluruh anggota pada Juni lalu, sehingga diharapkan pada saat terakhir pengembalian yang dijadwalkan 14 Juli semua tunggakan sudah diselesaikan.

Terhadap tunggakan itu, Ketua DPRD Salahudin mengatakan, macetnya pengembalian uang TKI dan BPO itu semata-mata bukan kesalahan DPRD, tetapi aturan yang menjerat anggota DPRD.

Dana itu diterima DPRD setelah muncul PP 24/2004 dan PP 37/2005 yang isinya mengenai keuangan DPRD. Dalam PP itu menyebutkan dana TKI dan DBO bisa diterima anggota DPRD.

Sebelum dana itu dicairkan, DPRD sudah konsultasi ke Gubernur yang jawabannya dana bisa dicairkan untuk DPRD. Bahkan pada saat itu, kalau APBD perubahan tahun 2006 belum menganggarkan, uang bisa dicairkan lebih dulu dengan syarat APBD tahun berikutnya harus dianggarkan.

Namun, kemudian muncul PP 21 / 2007 yang memerintahkan anggota DPRD harus mengembalikan dana TKI dan BPO. Batas akhir pengembalian adalah sebulan sebelum pelantikan anggota DPRD yang baru. ’’Ini kan bukan semata-mata kesalahan DPRD,’’ katanya. (A15-47)

0 comments: